Putusan Sengketa Pilgub Jambi
MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh
KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
"Tetap tenang dengan adanya putusan. Ini tentu menambah semangat saya selaku putra daerah Jambi untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," tambahnya.
Sementara itu Ratu Munawaroh, pasangan dari Cek Endra di Pilgub Jambi 2020, mengikuti sidang putusan itu secar virtual.
Ia mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah di Kantor DPD PDI Perjuangan, Jambi.
Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00, saat itu masih sidang Pilkada untuk daerah lain.
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang sidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Ia sebelumnya mengatakan cukup yakin permohonan pasangan CE-Ratu untuk dikabuhkan hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua Pemenangan Haris-Sani Ajak Timnya Untuk Awasi DPT Setelah Keluar Hasil Putusan MK Agar PSU
Baca juga: Hasil Putusan MK Perintahkan PSU, Al Haris Ajak Timnya untuk Berjuang Lagi
Baca juga: Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas
Rincian PSU Pilgub Jambi
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
Berikut rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi