Sengketa Pilgub Jambi

Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas

Reaksi kedua pasangan calon, yaitu pihak pemohon CE-Ratu Munawaroh dan pemenang hasil rekapitulasi KPU yaitu Al Haris-Abdullah Sani, berbeda.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Hasil putusan MK terhadap sengketa Pilgub Jambi 2020, 22 Maret 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Hasil Putusan MK untuk Sengketa Pilgub Jambi 2020, MK memerintahkah digelarnya pemilihan ulang di 88 TPS, Senin (22/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pasangan calon, yaitu pihak pemohon CE-Ratu Munawaroh dan pemenang hasil rekapitulasi KPU yaitu Al Haris-Abdullah Sani, bereaksi.

Diketahui, hasil putusan sidang MK memutuskan mengabulkan permohonan tim CE-Ratu untuk sebagian. 

Kemudian menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Wagub Jambi 19 desember 2020 lalu dibatalkan.

Hasil putusan MK juga menyatakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada 88 TPS. Hakim MK mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jambi 2020 tersebut.

Dari hasil putusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan PSU, KPU memiliki wktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengadakan PSU.

Reaksi Al Haris atas putusan MK memerintahkan digelarnya PSU

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan dan hadapi dengan tenang dan bijak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 88 TPS di lima kabupaten. Kelima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.

Kepada tim yang berada di Kota Jambi, Al Haris usai menyaksikan secara Virtual Al Haris mengatakan, Agenda sidang ini adalah putusan MK untuk dihormati dan dijalankan. 

Menurutnya keputusan itu adalah proses pembelajaran dalam konsitusi dan mengimbau untuk tidak saling menyalahkan. 

"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam - macam, karena ini proses demokrasi kita semua. Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris  saat Menyampaikan secara Virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021) malam.

Al Haris juga mengajak masyarakat dan juga tim sukses untuk tetap selalu tenang dan tetap menjaga kekompakan. Sebab eputusan tersebut menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.

"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas. Allah akan mencatat perjuangan kita semua. Allah maha tahu apa yang kita perjuangkan. Tetap tenang, dengan adanya putusan ini. Keputusan ini tentu menambah semangat saya selaku putra daerah Jambi untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," kata Al haris disambut takbir dari tim pemenangan.

Reaksi Ratu Munawaroh

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved