Sengketa Pilgub Jambi
Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas
Reaksi kedua pasangan calon, yaitu pihak pemohon CE-Ratu Munawaroh dan pemenang hasil rekapitulasi KPU yaitu Al Haris-Abdullah Sani, berbeda.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Kesiapan KPU Gelar PSU
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal dalam wawancara belum lama ini mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.
Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.
"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.
Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.
"Apabila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.
"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.
Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.
"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).
Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU. (monang/deddy rachmawan/darwin sijabat)
Baca berita lain terkait hasil putusan MK Pilgub Jambi 2020
Baca juga: Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Baca juga: Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat
Baca juga: Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi