Sengketa Pilgub Jambi 2020
Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Hasil sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya selesai dibacakan.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya selesai dibacakan.
Sidang dimulai pukul 19.09 WIB untuk sengketa Pilgub Jambi 2020.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim Cek Endra-Ratu Munawaroh atau CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim akhinrya mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.
Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti jalannya sidak putusan secara virtual.

Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00.
Saat itu masih sidang Pilkada untuk daerah lain.
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang sidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS
Baca juga: MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Baca juga: Ujian MTS Sarolangun Sepenuhnya Diserahkan ke Sekolah
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.