Putusan Sengketa Pilgub Jambi
MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi.
Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan permohonan pemungutan saura ulang pada 236 TPS.
Namun dalam sidang putusan, Senin 22 Maret, MK mengabulkan sebagian permohonan, yakni PSU di 88 TPS.
PSU paling banyak adalah di Kabupaten Muarojambi, antara lain pada beberapa TPS di Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan yang lainnya.
Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.
Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.
Baca juga: Bismillah Ucap Ratu Munawaroh Saat Sidang Putusan MK Dimulai Tunggu Hasil PSU Diterima atau Ditolak
Baca juga: PSU Pilgub Jambi 2020 Ditolak atau Diterima Haris Siapkan Segala Kemungkinan dan Minta Sikap Bijak
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Sedangkan KPU menjelaskan ada tahapan panjang yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Jambi 2020.