Putusan Sengketa Pilgub Jambi
MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS
"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).
Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE Sidang MK Pilgub Jambi, Sedang Dibacakan
Berita Terkait