Putusan Sengketa Pilgub Jambi

MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS

Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS 

"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).

Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE Sidang MK Pilgub Jambi, Sedang Dibacakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved