Putusan Sengketa Pilgub Jambi
MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Termasuk juga dalam penyusunan DPT hingga akhirnya keluar surat undangan kepada pemilih.
Afnizal dari KPU Provinsi Jambi mengatakan sudah menyiapkan langkah-langkah atas kemungkinan putusan dari MK, termasuk bila permohonan penggugat dikabulkan MK.
"Putusan Mahkamah Konsitusi adalah final bagi kami," ungkap Afnizal.
Dia mengatakan apapun hasilnya akan diikuti oleh KPU, termasuk jika harus melakukan PSU.
Kesiapan KPU Gelar PSU
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.
Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.
"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.
Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.
"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.
"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.
Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.