Putusan Sengketa Pilgub Jambi

MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS

Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi.

Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan permohonan pemungutan saura ulang pada 236 TPS.

Namun dalam sidang putusan, Senin 22 Maret, MK mengabulkan sebagian permohonan, yakni PSU di 88 TPS.

PSU paling banyak adalah di Kabupaten Muarojambi, antara lain pada beberapa TPS di Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan yang lainnya.

Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.

Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.

Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.

Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.

Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.

Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.

Baca juga: Bismillah Ucap Ratu Munawaroh Saat Sidang Putusan MK Dimulai Tunggu Hasil PSU Diterima atau Ditolak

Baca juga: PSU Pilgub Jambi 2020 Ditolak atau Diterima Haris Siapkan Segala Kemungkinan dan Minta Sikap Bijak

Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.

"Ada 236 yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Sedangkan KPU menjelaskan ada tahapan panjang yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Jambi 2020.

Termasuk juga dalam penyusunan DPT hingga akhirnya keluar surat undangan kepada pemilih.

Afnizal dari KPU Provinsi Jambi mengatakan sudah menyiapkan langkah-langkah atas kemungkinan putusan dari MK, termasuk bila permohonan penggugat dikabulkan MK.

"Putusan Mahkamah Konsitusi adalah final bagi kami," ungkap Afnizal.

Dia mengatakan apapun hasilnya akan diikuti oleh KPU, termasuk jika harus melakukan PSU.

Kesiapan KPU Gelar PSU

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.

Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.

"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.

Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.

"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.

"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.

Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.

"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).

Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE Sidang MK Pilgub Jambi, Sedang Dibacakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved