Pilgub Jambi

SEDANG BERLANGSUNG LIVE Sidang MK Pilgub Jambi, Sedang Dibacakan

Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 pada Senin (22/3) sedang berlangsung.

Youtube
Sidang Mahkamah Konstitusi kasus sengketa Pilgub Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 pada Senin (22/3) sedang berlangsung.

Saat ini sidang MK bernomor perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 bisa dilihat di link Youtube berikut.

Sidang sengketa hasil Pilgub Jambi yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (22/3) akan disaksikan oleh Cek Endra dan Al Haris. Cek Endra sebagai cagub paslon nomor 01 akan menyaksikan dari Jakarta, sebaliknya cagub paslon nomor 03 Al Haris dari Jambi.

Berikut link sidang tersebut, termasuk sidang sengketa Pilgub Jambi

Berikut Tribun rangkum perjalanan persidangan tersebut.

Agenda persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 :
23.12.2020 : Pengajuan permohonan untuk pemohon
29.12.2020 : Perbaikan permohonan pemohon
06.01.2021 : Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon
06.01.2021 : Penerbitan hasil kelengkapan dan perbaikan pemohon
18.01.2021 : Registrasi
19.01.2021 : Penyampaian salinan pemohon ke termohon dan Bawaslu
18.01.2021 : Pengajuan permohonan pihak terkait
20.01.2021 : Pemberitahuan sidang
26.01.2021 : Pemeriksaan pendahuluan
01.02.2021 : Pemeriksaan permohonan dan RPH
23.02.2021 : Pemeriksaan persidangan dan RPH
22.03.2021 : Pengucapan Putusan
: - Penyerahan/penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Permohonan PSU pada TPS-TPS yang tersebar di 41 Kelurahan/Desa 15 Kecamatan pada 5 Kabupaten :
Kabupaten Muarojambi :
- Kecamatan Sungai Gelam
- Kecamatan Sungai Bahar
- Kecamatan Jambi Luar Kota
Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 20 kelurahan/desa di 59 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 11.887 surat suara.

Kabupaten Kerinci :
- Kecamatan Danau Kerinci
- Kecamatan Sitinjau Laut
- Kecamatan Bukit Kerman
- Kecamatan Gunung Raya
Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 6 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.647 surat suara.
Kabupaten Batanghari :
- Kecamatan Bajubang
- Kecamatan Mersam
- Kecamatan Maro Sebo Ul
- Kecamatan Muaro Bulian
Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.658 surat suara.

Kota Sungai Penuh :
- Kecamatan Koto Baru
Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 1 kelurahan/desa di 1 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 280 surat suara.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur :
- Kecamatan Sadu
- Kecamatan Mendahara
- Kecamatan Dedang
Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 14 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 3.232 surat suara.

Total jumlah suara bermasalah diduga pelanggaran pemilu yang didalilkan pemohon tentang pemilih tidak berhak (tanpa e-KTP/Suket (-) 13.487

Perolehan suara berdasarkan keputusan KPU No 127/PL.02.6-kpt/15/Prov/XII/2020. Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.
Paslon 01 : Cek Endra-Ratu Munawaroh : 585.203
Paslon 02 : Fachrori Umar-Syafril Nursal : 385.388
Paslon 03 : Al Haris-Abdullah Sani : 596.621

Selisih suara paslon 03 dan paslon 01 : 596.621 - 585.203 = 11.418 suara.

Pemohon dalam petitum permohonannya meminta kepada termohon untuk menerbitkan keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 yang benar dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut :

Paslon 01 : Cek Endra - Ratu Munawaroh : 585.203
Paslon 02 : Fachrori Umar - Syafril Nursal : 385.388
Paslon 03 : Al Haris - Abdullah Sani : 583.134

Baca juga: Hasil Putusan Pilgub Jambi di MK Terpantau Cek Endra Tidak Ngantor Begini Kondisi Rumahnya

Baca juga: Al Haris di Jambi, Cek Endra di Jakarta, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilgub Jambi

Baca juga: PSU Pilgub Jambi 2020 Ditolak atau Diterima Haris Siapkan Segala Kemungkinan dan Minta Sikap Bijak

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved