Al Haris di Jambi, Cek Endra di Jakarta, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilgub Jambi
Cek Endra sebagai cagub paslon nomor 01 akan menyaksikan dari Jakarta, sebaliknya cagub paslon nomor 03 Al Haris dari Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM – Sidang sengketa hasil Pilgub Jambi yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (22/3) akan disaksikan oleh Cek Endra dan Al Haris.
CE atau Cek Endra sebagai cagub paslon nomor 01 akan menyaksikan dari Jakarta, sebaliknya cagub paslon nomor 03 Al Haris dari Jambi.
"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3).
Kata dia, yang berangkat ke MK hanya dari kuasa hukum. Adapun Al Haris akan tetap masuk kantor.
“Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.
Untuk hasil persidangan, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK.
Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, saat dikonfirmasi mengaku dirinya kemarin sedang bersama Cek Endra di Jakarta.
"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.
Dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.
"Kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," imbuhnya. Tapi Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.
Sony bilang total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara.
Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan di 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyebut pihaknya mulai mengondisikan untuk dua kemungkinan atas putusan MK.
Dan kata dia apapun keputusan tersebut mereka sudah siap untuk menjalankannya.
Baca juga: Legawa dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Sesaat Lagi Tayang Pertandingan Catur Irene Sukandar vs Dewa Kipas Lengkap Link Live Streaming
Baca juga: Tak Ada Koordinasi Dengan Pemda, Sukandar Minta Perusahaan Batubara Tak Asal Masuk ke Muara Kilis
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Jambi Dugaan Pencurian Sawit, Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Angkat Bicara
Jika MK memutuskan mengabulkan eksepsi penyelenggara Pemilu dan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh, KPU akan mempersiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih.