Berita Tanjabbar

Dilaporkan ke Polda Jambi Dugaan Pencurian Sawit, Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Angkat Bicara

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Produk Sawitindo Jambi di Tanjabbar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Budi Azwar, Partai Golkar Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Budi Azwar, anggota DPRD Tanjabbar, sekaligus Ketua dan Pengurus Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) dilaporkan ke Polda Jambi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencurian sawit di PT Produk Sawitindo Jambi di Kabupaten Tanjabbar.

Terkait hal ini, Budi Azwar, pun angkat bicara. Katanya, ia akan melaporkan balik PT Produk Sawitindo Jambi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Selain Terkendala Masalah Alumni, Disnakertrans dan BLK Tanjabtim Juga Kekurangan Instruktur Teknis

Baca juga: Aktivitas PETI di Bungo, Mahasiswa Tuding Penegak Hukum Bermain dan Beri Kartu Merah ke Pemerintah

Baca juga: Aktivitas PETI di Bungo, Mahasiswa Tuding Penegak Hukum Bermain dan Beri Kartu Merah ke Pemerintah

Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut nantinya juga akan di laporkan ke Mabes Polri.

"Kita akan segara laporkan balik karena itu terkait pencemaran nama baik saya. Nanti saya juga akan melapor ke mabes polri. Kita nunggu kuasa hukum, tapi secepatnya akan kita laporkan," ungkapnya.

Disisi lain, terkait dengan laporan yang telah masuk di Polda Jambi dengan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit, Budi Azwar akan melakukan pertemuan dengan komisi yang menangani perkebunan tersebut serta akan bermediasi dengan partai politik dirinya.

"Nanti saya juga akan hearing bersama dewan pihak terkait persoalan perkebunan itu. Intinya kalo saya bersalah, saya siap di gantung (Monas),"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa PT Produk Sawitindo Jambi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi melaporkan Ketua koperasi KSUPJ, Budi Azwar yang juga anggota DPRD Tanjabbar.

Laporan ke Polda Jambi pada 22 Februari lalu atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilahan milik perusahaan itu.

Dalam laporan itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp292 juta selama empat hari pada November 2020.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved