Editorial
Legawa dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Proses panjang pemilihan Gubernur Jambi yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencapai klimaksnya hari ini.
Proses panjang pemilihan Gubernur Jambi yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencapai klimaksnya hari ini.
Bila tiada aral melintang, hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa Pilgub Jambi yang diajukan oleh Cek Endra-Ratu Munawaroh, Senin (22/3) ini.
Setelah hakim Mahkamah Konstitusimengetok palu, maka kita akan tahu apa yang selanjutnya terjadi.
Apakah gugatan duet CE-Ratu dikabulkan atau justru duet Al Haris-Abdullah Sani akan melenggang.
Pemungutan suara ulang (PSU) termasuk yang dimohonkan dalam gugatan.
Permohonan PSU itu tersebar di 41 kelurahan/desa di 15 kecamatan pada 5 kabupaten.
Artinya, bila ini dikabulkan prosesnya akan semakin panjang. Tapi, poinnya adalah bukan soal panjang pendeknya proses tersebut.
Tetapi bagaimana tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang berjalan sehingga hasil pilkada ini benar-benar demokratis.
Dalil, argumen sudah sama-sama disampaikan oleh semua pihak.
Di ruang sidang yang terhormat itulah palagan masing-masing pihak beradu data, argumen.
Oleh karena itu, apapun nanti keputusan Mahkamah Konstitusi, semua harus patuh dan taat.
Baca Berita Jambi lainnya
KliK:
Baca juga: Putusan Sengketa Pilgub Jambi Dibacakan Senin 22 Maret, Ratu Munawaroh Nobar di Sekretariat PDIP
Baca juga: Pemkab Batanghari Refocusing Anggaran, Program Bantuan Sapi Unggul Ditiadakan, Ini Kata Disbunnak
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Jambi Dugaan Pencurian Sawit, Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Angkat Bicara
Baca juga: Nekat Bawa 1 Kg Ganja, Buruh di Jambi Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi
Legawa dengan keputusan MK adalah keniscayaan. Yang menang merangkul yang kalah.
Yang kalah mendukung yang menang. Bergandengan tangan untuk sama-sama membangun Provinsi Jambi.
Perlu diingat, kedua calon gubernur Cek Endra dan Al Haris saat ini sama-sama menjabat sebagai bupati.
Artinya, mereka tetap bisa mengabdikan diri melalui jabatan tersebut.
Bukankah esensi jabatan kepala daerah adalah pengabdian. (*)