Putusan Sengketa Pilgub Jambi
Putusan Sengketa Pilgub Jambi Dibacakan Senin 22 Maret, Ratu Munawaroh Nobar di Sekretariat PDIP
Apakah pemungutan suara ulang yang jadi permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dikabulkan atau tidak?
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan Sengketa Pilgub Jambi dibacakan Mahkamah Konstitusi Senin 22 Maret 2021.
Apakah pemungutan suara ulang yang jadi permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dikabulkan atau tidak?
Cek Endra sebelumnya mengatakan telah siap untuk menerima apapun keputusan dari MK, demikian juga dengan KPU dan Al Haris yang sebelumnya dinyatakan peraih suara terbanyak.
Pada sidang putusan MK terkait Pilgub Jambi ini, para calon dan KPU akan menyaksikannya secara online.
Ratu Munawaroh misalnya akan menyaksikannya dengan nonton bareng di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
Sementara Cek Endra akan menyaksikan secara virtual.
"Cek Endra juga menyaksikan secara virtual, karena tidak diperkenankan hadir langsung ke ruang sidang MK," kata Akmaludin, Tim CE-Ratu dalam diskusi daring dengan Tribun Jambi, Senin (22/3/2021).
Afnizal dari KPU Provinsi Jambi mengatakan sudah menyiapkan langkah-langkah atas kemungkinan putusan dari MK, termasuk bila permohonan penggugat dikabulkan MK.
"Putusan Mahkamah Konsitusi adalah final bagi kami," ungkap Afnizal.
Akmaludin mengatakan pihaknya meyakini MK akan mengabulkan permohonan dari CE-Ratu.
Hari ini, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang disampaikan mereka dalam persidangan.
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.