Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun 2026

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Rismawan
UANG - Mata uang Rupiah pecahan seratus ribuan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.

Dengan pola ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan dilakukan pada pertengahan tahun.

Namun sejauh ini kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 masih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Proses pembahasan terkait kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan final belum diambil dan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Jambi Top 7, Tragedi MiChat Pelaku Bilangnya Keluar

Baca juga: IRT Asal Muaratara Dianiaya di Rumah Kos di Sarolangun

Sejumlah regulasi sebenarnya telah disiapkan pemerintah untuk mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji ASN (PNS hingga TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.

Gaji pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Baca juga: Jasad Lansia Membusuk di Pematang Gajah Muaro Jambi, Darmawan Sendirian di Pondok Kebun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved