Sengketa Pilgub Jambi 2020
Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Hasil sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya selesai dibacakan.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.
Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Kesiapan KPU Gelar PSU
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.
Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.
"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.
Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.
"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.
"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.
Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.