Sengketa Pilgub Jambi 2020

Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS

Akmal Tim Pemenangan CE-Ratu selaku penggugat dalam kesempatan itu menyampaikan, Ada ketidak transparanan, terkait dengan data Daftar Pemilih Tetap

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
(KOMPAS.com/SUWANDI)
Tangkapan layar saat kuasa hukum paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan materi gugatan pada sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021) 

Dialog Menunggu Putusan MK Tentang Gugatan Pilgub Jambi di Mojok Tribun Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agenda pembacaan putusan majelis hakim Mahkama Konstitusi terkait sengketa Pilkada Gubernur Jambi salah satu agenda paling dinanti. Baik masyarakat Jambi terutama dua pihak yang bersengketa, yakni tim penggugat dari pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawaroh mapun pihak tergugat dalam hal ini KPU Provinsi Jambi. 

Fenomena ini pun menjadi satu tajuk pembahasan pada program Mojok Tribun Jambi yang disiarkan live melalui media sosial. Pada edisi Senin (22/3/2021) kali ini, Mojok Tribun Jambi meghadirkan perwakilan dari kedua pihak. Dialog dipandu oleh redaktur Tribun Jambi Hendri Dunan Aris. 

Akmal Tim Pemenangan CE-Ratu selaku penggugat dalam kesempatan itu menyampaikan, Ada ketidak transparanan, terkait dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada yang masuk di DPT tetapi secara syarat tidak terpenuhi. 

Salah satu syaratnya seperti perekaman KTP elektronik dan dibuktikan suket Dukcapil Kabupaten Kota. Namun, sampai hari H pengakuan KPU menurut Akmal ada enam ribu yang masuk DPT. Tetapi, belum melakukan perekaman. 

"Data kami sekitar13 ribuan tidak melakukan perekaman tapi masuk dalam DPT," kata Akmal. 

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya melihat banyak DPTB ini orang yang sudah melakukan perekaman, tapi tidak masuk DPT. Disisi lain, ada yang belum masuk DPT tetapi bisa memilih. Ia menilai KPU dalam hal ini tidak transparan. 

"Ketika pleno DPT kami sampaikan apakah sudah memenuhi syarat dan saat itu KPU Provinsi Jambi mengatakan sudah memenuhi ketentuan dan syarat akan tetapi pada saat pencoblosan terjadi. Ini lah yang menjadi dasar kami menyampaikan gugatan," kata lewat video Daring. 

Menurut Akmal, dalam undang-undang yang masuk syarat wajib bagi pemilik adalah telah melakukan perekaman KTP elektronik. 

Ia menyebut dalam pembuktian diproses gugatan, poin ini menjadi salah satu alat bukti. Namun dalam persidangan di MK akan tetapi hanya lima orang saksi yang dihadirkan. Namun secara data pihaknya telah rampung. 

Dan pelanggaran terbesar menurut Akmal di Kabupaten Batanghari dari temuan 24 TPS dan kedua di Kabupaten Muarojambi. 

"Berdasarkan regulasi ketika ada yang tidak memenuhi syarat dan KPU Provinsi Jambi wajib melakukan PSU. itu yang kita gugat hari ini," katanya. 

Pihaknya menambahkan masih menunggu hasil putusan MK. "Bagi kami dalam in adalah proses Demokrasi di Jambi. Persoalan di MK mengabulkan atau menolak ini lah hasil terbaik kita menunggu keputusan," katanya. 

Afnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi dalam kesempatan itu mengatakan, gugatan tersebut adalah bagian hak konstitusi pasangan calon menempuh hukum melalui jalur MK. 

Afnizal mengatakan Pokok permohonan yang disampaikan dan beberapa poin menjadi catatan. Dalam hal ini, pihak KPU Provinsi Jambi memiliki kewajiban memberi jawaban atas permasalah pemohon. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved