Sengketa Pilgub Jambi 2020

Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS

Akmal Tim Pemenangan CE-Ratu selaku penggugat dalam kesempatan itu menyampaikan, Ada ketidak transparanan, terkait dengan data Daftar Pemilih Tetap

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
(KOMPAS.com/SUWANDI)
Tangkapan layar saat kuasa hukum paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan materi gugatan pada sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021) 

"Pokok awal pada halnya daftar pemilik terutama pemilih tidak memiliki KTP Elektronik dan suket itu yang didugat," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa Proses daftar pemilih sudah berlangsung panjang. Mulai dari bulan April sampai penetapan bulan November. Semua pihak sudah dilibatkan. Mulai dari data model A dari DPS sampai ditetapkan DPT. Termasuk mengenai kolom pemilih pemula yang masih tidak memiliki KTP elektronik. 

"Mengenai Data kami ada pihak lain yang mengurus itu dari Dukcapil. Data awal memang 13 ribu jauh sebelum 9 Desember," katanya. 

"Namun seiring proses yang terus berjalan dan angkanya menjadi 6 ribuan tercatat belum miliki KTP elektronik. tapi mereka semua sudah memilih KK. Kami sudah memberikan jawaban dalam persidangan MK secara luas kepada masyarakat," katanya. 

Selanjitnya pihaknya menunggu keputusan MK. "Keputusan seluruhnya ada di hakim MK apapun itu kita harus menjalani karena itu final bagi kami," ujarnya. (Dedy Nurdin) 

Baca berita terkini lain terkait hasil putusan MK terhadap sidang sengketa Pilgub Jambi 2020

Baca juga: dr. Rosaria, SpOG, Komisaris RS Islam Arafah Jambi Berangkat dari Seorang Anak Perempuan Biasa

Baca juga: PANTAS Ayu Ting Ting Sandang Titel Hot Mommy, Gaya Seksinya dengan Balutan Merah Dipuji Netizen

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, Bulog Jambi Tambah Pasokan Sebanyak 20 Ton Daging Beku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved