Sengketa Pilgub Jambi 2020

Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab 'Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat'

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Hasil putusan MK terhadap sengketa Pilgub Jambi 2020, 22 Maret 2021. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan dan hadapi dengan tenang dan bijak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 88 TPS di lima kabupaten.

Kelima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.

Kepada tim yang berada di Kota Jambi, Al Haris usai menyaksikan secara Virtual Al Haris mengatakan, Agenda sidang ini adalah putusan MK untuk dihormati dan dijalankan. 

Menurutnya keputusan itu adalah proses pembelajaran dalam konsitusi dan mengimbau untuk tidak saling menyalahkan. 

"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam - macam, karena ini proses demokrasi kita semua. Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris  saat Menyampaikan secara Virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021) malam.

Al Haris juga mengajak masyarakat dan juga tim sukses untuk tetap selalu tenang dan tetap menjaga kekompakan.

Sebab keputusan tersebut menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.

"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas," ucapnya.

Dia mengatakan Allah akan mencatat perjuangan semua orang.

"Allah maha tahu apa yang kita perjuangkan. Tetap tenang, dengan adanya putusan ini," ungkapnya.

Dia menyebut keputusan ini menambah semangatnya.

"Semangat untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," kata Al haris disambut takbir dari tim pemenangan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved