Sengketa Pilgub Jambi 2020
Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab 'Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat'
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita lain terkait hasil sidang MK terkait Sengketa Pilgub Jambi 2020
Baca juga: ALAMI KENAIKAN, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Terbaru
Baca juga: Klasemen Piala Menpora 2021 Setelah Persija Jakarta dan Borneo FC Kalah di Laga Perdana Grup B
Baca juga: dr. Rosaria, SpOG, Komisaris RS Islam Arafah Jambi Berangkat dari Seorang Anak Perempuan Biasa