Sengketa Pilgub Jambi 2020

Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab 'Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat'

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Hasil putusan MK terhadap sengketa Pilgub Jambi 2020, 22 Maret 2021. 

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.

Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.

Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat) 

Baca berita lain terkait hasil sidang MK terkait Sengketa Pilgub Jambi 2020

Baca juga: ALAMI KENAIKAN, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Terbaru

Baca juga: Klasemen Piala Menpora 2021 Setelah Persija Jakarta dan Borneo FC Kalah di Laga Perdana Grup B

Baca juga: dr. Rosaria, SpOG, Komisaris RS Islam Arafah Jambi Berangkat dari Seorang Anak Perempuan Biasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved