Sengketa Pilgub Jambi
Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas
Reaksi kedua pasangan calon, yaitu pihak pemohon CE-Ratu Munawaroh dan pemenang hasil rekapitulasi KPU yaitu Al Haris-Abdullah Sani, berbeda.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Hasil Putusan MK untuk Sengketa Pilgub Jambi 2020, MK memerintahkah digelarnya pemilihan ulang di 88 TPS, Senin (22/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pasangan calon, yaitu pihak pemohon CE-Ratu Munawaroh dan pemenang hasil rekapitulasi KPU yaitu Al Haris-Abdullah Sani, bereaksi.
Diketahui, hasil putusan sidang MK memutuskan mengabulkan permohonan tim CE-Ratu untuk sebagian.
Kemudian menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Wagub Jambi 19 desember 2020 lalu dibatalkan.
Hasil putusan MK juga menyatakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada 88 TPS. Hakim MK mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jambi 2020 tersebut.
Dari hasil putusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan PSU, KPU memiliki wktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengadakan PSU.
Reaksi Al Haris atas putusan MK memerintahkan digelarnya PSU
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut 03 minta tim hormati keputusan dan hadapi dengan tenang dan bijak.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 88 TPS di lima kabupaten. Kelima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.
Kepada tim yang berada di Kota Jambi, Al Haris usai menyaksikan secara Virtual Al Haris mengatakan, Agenda sidang ini adalah putusan MK untuk dihormati dan dijalankan.
Menurutnya keputusan itu adalah proses pembelajaran dalam konsitusi dan mengimbau untuk tidak saling menyalahkan.
"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam - macam, karena ini proses demokrasi kita semua. Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris saat Menyampaikan secara Virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021) malam.
Al Haris juga mengajak masyarakat dan juga tim sukses untuk tetap selalu tenang dan tetap menjaga kekompakan. Sebab eputusan tersebut menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.
"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas. Allah akan mencatat perjuangan kita semua. Allah maha tahu apa yang kita perjuangkan. Tetap tenang, dengan adanya putusan ini. Keputusan ini tentu menambah semangat saya selaku putra daerah Jambi untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," kata Al haris disambut takbir dari tim pemenangan.
Reaksi Ratu Munawaroh
Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.
Sidang dimulai pukul 19.09.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.
Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual.
Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang aidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.
Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Kesiapan KPU Gelar PSU
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal dalam wawancara belum lama ini mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.
Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.
"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.
Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.
"Apabila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.
"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.
Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.
"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).
Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU. (monang/deddy rachmawan/darwin sijabat)
Baca berita lain terkait hasil putusan MK Pilgub Jambi 2020
Baca juga: Reaksi Ratu Munawaroh Sebelum Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS
Baca juga: Al Haris Tanggapi MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 Kab Saya Ikhlas, Allah akan Mencatat
Baca juga: Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi