Putusan Sengketa Pilgub Jambi

MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh

KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
IST
Tampilan layar Hakim MK membacakan putusan atas sengketa Pilgub Jambi, dan dua pasang peraih suara tertinggi di Pilgub Jambi 2020 

- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS

- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS

- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS

2. Kabupaten Kerinci

- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS

- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS

- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS

- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS

Baca juga: MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS

Baca juga: Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS

3. Kabupaten Batanghari

- Kecamatan Bajubang 3 TPS

- Kecamatan Mersam 2 TPS

- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS

- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS

4. Kota Sungaipenuh

- Kecamtan Koto Baru 1 TPS

5. Tanjung Jabung Timur

- Kecamtan Sadu 2 TPS

- Kecamatan Mendahara 1 TPS

- Kecamatan Dendang 11 TPS

Update Hasil Sidang Putusan MK Tentang Sengketa Pilgub Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved