Putusan Sengketa Pilgub Jambi
MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh
KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
Pada saat pleno rekapitulasi lalu, KPU sudah menetapkan Al Hari-Sani sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan Haris-Sani tidak dapat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih karena pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang putusan, Senin 22 Maret 2022, Mahkamah Konstitusi pun memutuskan harus digelar PSU di 88 TPS.
Sementara saat permohonan, pasangan CE-Ratu mengajukan PSU pada 236 TPS.
Al Haris pun menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan CE-Ratu tersebut.
Usai menyaksikan secara sidang putusan itu, Al Haris mengatakan semua pihak harus menerima putusan MK.
Dia mengatakan putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
Menurutnya keputusan itu adalah proses pembelajaran dalam konsitusi dan mengimbau untuk tidak saling menyalahkan.
"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam -macam," kata Al Haris.
Bupati Merangin itu menambahkan, ini merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris secara virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021).
Ia mengajak masyarakat dan juga tim sukses tetap tenang dan tetap menjaga kekompakan.
Keputusan tersebut, ucapnya, akan menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.
"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas. Allah akan mencatat perjuangan kita semua. Allah tahu apa yang kita perjuangkan," katanya.
"Tetap tenang dengan adanya putusan. Ini tentu menambah semangat saya selaku putra daerah Jambi untuk tetap berjuang demi kemajuan Provinsi Jambi," tambahnya.
Sementara itu Ratu Munawaroh, pasangan dari Cek Endra di Pilgub Jambi 2020, mengikuti sidang putusan itu secar virtual.
Ia mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah di Kantor DPD PDI Perjuangan, Jambi.
Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00, saat itu masih sidang Pilkada untuk daerah lain.
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang sidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Ia sebelumnya mengatakan cukup yakin permohonan pasangan CE-Ratu untuk dikabuhkan hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua Pemenangan Haris-Sani Ajak Timnya Untuk Awasi DPT Setelah Keluar Hasil Putusan MK Agar PSU
Baca juga: Hasil Putusan MK Perintahkan PSU, Al Haris Ajak Timnya untuk Berjuang Lagi
Baca juga: Putusan MK Perintahkan Jambi Gelar Pemilihan Ulang di Lima Kabupaten Al Haris Ucap Ikhlas
Rincian PSU Pilgub Jambi
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
Berikut rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
Baca juga: MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Baca juga: Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS
3. Kabupaten Batanghari
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
5. Tanjung Jabung Timur
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Update Hasil Sidang Putusan MK Tentang Sengketa Pilgub Jambi