Sengketa Pilgub Jambi 2020

Ketua Pemenangan Haris-Sani Ajak Timnya Untuk Awasi DPT Setelah Keluar Hasil Putusan MK Agar PSU

"Kita harus kerja keras lagi, kita buktikan kalo kita itu menang mutlak," ungkapnya, pasca diputuskannya hasil MK, Senin (22/3) malam.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Hasil putusan MK terhadap sengketa Pilgub Jambi 2020, 22 Maret 2021. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - H M Madel, Ketua tim pemenangan Haris-Sani mengajak para koalisi partai, relawan, dan semuanya utuk bekerja keras lagi dalam PSU.

"Kita harus kerja keras lagi, kita buktikan kalo kita itu menang mutlak," ungkapnya, pasca diputuskannya hasil MK, Senin (22/3) malam.

Ia berujar, pangkal tolak dari pada gugatan pemohon adalah adanya banyak yg tidak ada hak pilih.

"Mreka mengatakan ada 13 ribu an tidak punya hak pilih. Tentu nantinya perlu kita klirkan tentang PSU ini," katanya.

"Perlu adanya inventarisasi lagi, siapa saja yang masuk dalam angka DPT ini kepada KPU," tegasnya.

Dirinya pun mengajak tim pemenangan untuk menanyakan dan mengusulkan ini pada KPU. baik melalui surat arau cara lainnya.

"Setiap TPS kita jaga jgn smpe lolos. DPT hrs kita awasi terus," katanya.

Al Haris Tetap Semangat

Al Haris setelah diputuskannya hasil sidang MK, ia mengajak timnya untuk menerima dan terus tetap semangat.

Melalui saluran Zoom, dirinya menyatakan sikap kepada tim pemenangannya yang berkumpul di Kota Jambi, Senin (22/3).

"Ada titik terang tentang kepastian hukum terkait masa depan Jambi yang kita cintai ini. Kita tidak boleh berburuk sangka pada siapa pun," ungkap Al Haris.

Dirinya menganggap, bahwa apa yang hari ini disaksikan merupakan proses penddikan politik bagi ank bangsa tentang politik.

"Banyak evaluasi untuk kita semua. Kita harus positif, inilah proses yang harus dilalui. Kita tidak boleh menyerah. PSU boleh saja, yg penting transparan," katanya.

Dirinya pun meminta timnya untuk bekerja kembali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved