Putusan Sengketa Pilgub Jambi

MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS Begini Respons Al Haris dan Ratu Munawaroh

KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
IST
Tampilan layar Hakim MK membacakan putusan atas sengketa Pilgub Jambi, dan dua pasang peraih suara tertinggi di Pilgub Jambi 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU harus melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi di 88 TPS, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Pada saat pleno rekapitulasi lalu, KPU sudah menetapkan Al Hari-Sani sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan Haris-Sani tidak dapat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih karena pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang putusan, Senin 22 Maret 2022, Mahkamah Konstitusi pun memutuskan harus digelar PSU di 88 TPS.

Sementara saat permohonan, pasangan CE-Ratu mengajukan PSU pada 236 TPS.

Al Haris pun menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan CE-Ratu tersebut.

Usai menyaksikan secara sidang putusan itu, Al Haris mengatakan semua pihak harus menerima putusan MK.

Dia mengatakan putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

Menurutnya keputusan itu adalah proses pembelajaran dalam konsitusi dan mengimbau untuk tidak saling menyalahkan.

"Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Jangan mengatakan ada bahasa kecurangan dan berpikir macam -macam," kata Al Haris.

Bupati Merangin itu menambahkan, ini merupakan bagian dari proses demokrasi.

"Kita hormati, Allah maha tau apa yang terjadi," ungkap Al haris secara virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi, Senin (22/3/2021).

Ia mengajak masyarakat dan juga tim sukses tetap tenang dan tetap menjaga kekompakan.

Keputusan tersebut, ucapnya, akan menambah semangat dirinya dalam memperjuangkan suara masyarakat Provinsi Jambi.

"Anggap ini adalah pembelajaran kita semua, saya Ikhlas. Allah akan mencatat perjuangan kita semua. Allah tahu apa yang kita perjuangkan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved