Berita Jambi
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Jambi Senin Mendatang, KPU dan Bawaslu Siapkan Ini Jika PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan gubernur Jambi pada Senin (22/3/2021) mendatang.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Jambi Senin Mendatang, KPU dan Bawaslu Siapkan Ini jika PSU
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur Jambi pada Senin (22/3/2021) mendatang.
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebut pihaknya mulai mengondisikan untuk dua kemungkinan.
Jika MK memutuskan mengabulkan eksepsi penyelenggara Pemilu dan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh, KPU akan mempersiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
• Semua Madrasah Aliyah di Bawah Naungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Sudah Belajar Tatap Muka
• Terlanjur Minum Obat Kuat Jadi Sebab Berry Bunuh Yuliana, Korban Janjikan Bercinta 3 Jam Lamanya
• Polisi Ringkus Enam Orang Selama Operasi Antik 2021 di Batanghari, Satu Perempuan Turut Diamankan
"Penetapan itu bisa langsung kita lakukan. Setelah diputuskan MK, KPU Provinsi Jambi akan menunggu arahan dari KPU RI. Paling lambat tiga hari atau Kamis (25/3) sudah kita tetapkan melalui pleno," terang Apnizal, Jumat (19/3/2021).
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan yang diajukan paslon CE-Ratu dan menolak eksepsi penyelenggara Pemilu, pihaknya harus siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS di 15 desa/kelurahan yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Jambi.
Pemungutan suara ulang ini juga harus dilaksanakan sebelum 30 hari pascaputusan MK.
Jika itu terjadi, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk PSU. Mulai dari peralatan, hingga petugas.

Terkait petugas pemungutan suara, Apnizal menjelaskan, pihaknya akan melakukan perekrutan ulang.
Mekanismenya, bisa saja merujuk pada daftar yang ada sebelumnya, atau bisa juga dengan kembali membuka pendaftaran.
"Kita berharap MK menerima eksepsi yang kita sampaikan pada sidang beberapa waktu lalu," selanya.
Sama halnya dengan KPU, Bawaslu Provinsi Jambi juga akan melakukan persiapan jelang putusan MK dibacakan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebut, pihaknya tidak perlu melakukan banyak persiapan jika MK menolak gugatan paslon dan menerima eksepsi penyelenggara pemilu.
• Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dikeroyok
• 3 Gurandil PETI di Sarolangun Tewas, Dikabarkan Tersetrum di Lubang PETI
• VIDEO: Remaja Ini Histeris Usai Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Petani Cabai
Pilgub Jambi
Mahkamah Konstitusi
pemilihan Gubernur Jambi
KPU Provinsi Jambi
Apnizal
Tribunjambi.com
Berita Jambi
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pemain Sabu-sabu di Pall Merah |
![]() |
---|
Tangis Ibu di Kota Jambi, Kehilangan Anak Berkebutuhan Khusus saat Bermain di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Provinsi Jambi Disambut Pengalungan Syal Batik |
![]() |
---|
Perkumpulan Umat Budha Jambi Persiapkan Perayaan Waisak 11 Juni di Candi Muara Jambi |
![]() |
---|
Penegasan Batas Wilayah Antara Tanjab Barat dan Tanjab Timur, Gubernur Jambi Audiensi ke Kemendagri |
![]() |
---|