Berita Jambi
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Jambi Senin Mendatang, KPU dan Bawaslu Siapkan Ini Jika PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan gubernur Jambi pada Senin (22/3/2021) mendatang.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Perencanaan lagi, karena pascaputusan MK, PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari oleh KPU. Di sanalah Bawaslu juga mesti melakukan perencanaan.
Selain itu, perekrutan panitia pengawas pemilu, seperti Panwascam hingga pengawas TPS juga harus direkrut ulang.
Bawaslu juga mesti menyiapkan soal anggaran, pengawasan logistik, dan terakhir persiapan untuk hari pelaksanaan PSU.
Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, khusus di daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang.
"Nah, lima poin itulah yang menjadi perhatian kami nanti, jika memang dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Terkait petugas pengawas, pihaknya akan merekrut ulang khusus di daerah yang menjadi tempat pemungutan suara ulang, yaitu untuk 88 TPS pada 15 kecamatan di lima kabupaten.
"Kita masih menunggu teknis, petunjuk, apakah berdasarkan daftar nama kemarin atau kita rekrut ulang. Yang jelas petugas yang kemarin masa jabatannya sudah habis," pungkasnya.