VIDEO Viral Remaja Perempuan Bakar Masker hingga Sebut Covid-19 Hoaks Maki Dokter, Begini Nasibnya

Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com/Istimewa
GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT 

Saat diamankan di rumah orangtuanya, pelaku tidak memberikan perlawanan. Orangtua pelaku juga pasrah melihat anaknya dibawa ke Mapolda NTT.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan korban merekam dan mengunggah video tersebut.

GSDS saat ini diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.

Baca juga: BKKBN Ingin Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Petumbuhan Penduduk Seimbang di 2024

Terpancing status WhatsApp teman

Krisna menjelaskan alasan pelaku membuat video sambil membakar masker dan memaki tenaga medis itu.

Hal itu terjadi setelah pelaku melihat status WhatsApp temannya tentang kondisi pasien Covid-19 yang berada satu ruangan dengan jenazah pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.

Krisna menambahkan, polisi masih mendalami dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viralkan," imbuhnya.

Penjelasan pelaku

Sementara itu, GSDS mengaku video itu dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.

(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)

Baca juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi, Mengadu Ada Gerakan yang Ingin Mengambil Paksa Partai Demokrat

Baca juga: Jalan Nasional Jambi-Muara Sabak Mulai Ditangani, Pangkas Waktu Tempuh Hingga 1,5 Jam

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved