VIDEO Viral Remaja Perempuan Bakar Masker hingga Sebut Covid-19 Hoaks Maki Dokter, Begini Nasibnya

Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com/Istimewa
GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.

Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.

Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.

Baca juga: TERUNGKAP, Kenapa Wika Salim Dijuluki Duta Ketiak, Namun Malu Kala Andre Taulany Minta Pose Andalan

Baca juga: Progres Pengentasan Covid-19 di Batanghari, 25.6 Persen Nakes Telah Jalani Vaksinasi Coronab

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.

Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

Diamankan Polisi

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.

Ia memaki tenaga medis, membakar masker hingga menyebut bahwa Covid-19 hoaks.

Ternyata pelaku melakukan hal itu lantaran terpancing status WhatsApp (WA) temannya.

Polisi menangkap seorang siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Saat diamankan di rumah orangtuanya, pelaku tidak memberikan perlawanan. Orangtua pelaku juga pasrah melihat anaknya dibawa ke Mapolda NTT.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan korban merekam dan mengunggah video tersebut.

GSDS saat ini diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.

Baca juga: BKKBN Ingin Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Petumbuhan Penduduk Seimbang di 2024

Terpancing status WhatsApp teman

Krisna menjelaskan alasan pelaku membuat video sambil membakar masker dan memaki tenaga medis itu.

Hal itu terjadi setelah pelaku melihat status WhatsApp temannya tentang kondisi pasien Covid-19 yang berada satu ruangan dengan jenazah pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membuat enam video. Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.

Krisna menambahkan, polisi masih mendalami dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viralkan," imbuhnya.

Penjelasan pelaku

Sementara itu, GSDS mengaku video itu dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.

(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)

Baca juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi, Mengadu Ada Gerakan yang Ingin Mengambil Paksa Partai Demokrat

Baca juga: Jalan Nasional Jambi-Muara Sabak Mulai Ditangani, Pangkas Waktu Tempuh Hingga 1,5 Jam

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved