Berita Nasional
Siapakah Kapten Jack, Jenderal Yang Akan Tangani Kasus Abu Janda, Banyak Prestasi Ungkap Cyber Crime
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi yang akan menangani kasus Abu Janda tersebut.
Siapakah Kapten Jack, Jenderal Yang Akan Tangani Kasus Abu Janda Banyak Prestasi Ungkap Cyber Crime
TRIBUNJAMBI.COM - Senin (1/2/2021) rencananya Abu Janda akan diperiksa penyidik Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi yang akan menangani kasus Abu Janda tersebut.
Brigjen Slamet Uliandi lebih akrab dipanggil Kapten Jack? Siapakah Kapten Jack?
Sosok Abu Janda lebih dulu akan diperiksa kasus 'Islam Arogan'.
Kemudian menyusul dugaan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Baca juga: Kasus Abu Janda Ujian Pertama Jenderal Listyo, Waketum MUI: Kita Tunggu Sikap dan Tindakan Kapolri
Baca juga: Kasus Positif Makin Tinggi, Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
Baca juga: Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer Myanmar, Ketegangan Politik Sipil dan Militer Makin Memanas
"Panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (30/1/2021).
Di Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi akrab disapa Kapten Jack.
Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Senin (1/2/2021).
Ada dua laporan yang masuk tim siber Bareskrim terkait Abu Janda; kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai dan kasus 'Islam Arogan'.
Sosok Abu Janda akan berhadapan dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelum jadi Direktur di Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi menjabat Karo Binopsnal Bareskrim Polri.
Slamet lahir di Jakarta, 15 Juli 1971. Lulus Akpol angkatan 91.
Sejak menjabat Direktur Siber Bareskrim 1 Mei 2020 sederet kasus besar sudah diungkap Slamet Uliandi.
Di antaranya yang sempat bikin heboh kasus Parodi Lagu Indonesia Raya yang ternyata pelakunya warga Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.
Baca juga: Barbie Kumalasari Tak Tahu Malu Padahal Sudah Cerai, Telepon Galih Ginanjar Saat Foto dengan Wanita
Baca juga: VIDEO Tebing Sungai Batanghari Longsor, Satu Tempat Ibadah di Tebo Ilir Nyaris Ambruk
Baca juga: Betrand Peto Sampai Begini Saat Lihat Ruben Onsu Digoda Chika Jessica, Ungkit Masa Pacaran: Oh God!
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Kasus lain tentu saja Ambroncius Nababan yang langsung ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.
Dan banyak kasus pidana siber yang sudah dituntaskan perwira tinggi kelahiran Jakarta ini.
Apakah Brigjen Slamet Uliandi bisa menuntaskan kasus Abu Janda?
Kasus-kasus Abu Janda
Nama Permadi Arya alias Abu Janda sedang jadi perbincangan. Tak tanggung-tanggung, dua kasus Abu Janda dilaporkan ke polisi.
Semuanya tentang ujaran kebencian. Tapi tahukah Anda, Abu Janda sudah berulang kali dilaporkan ke polisi.
Namun sahabat Denny Siregar ini selalu lolos. Dua kali Pilpres, sosok Abu Janda terang-terangan memposisikan diri sebagai pembela Jokowi.
Di Pilkada DKI Jakarta, Abu Janda juga tampil berani membela Ahok.

Bersama Denny Siregar dan sejumlah pegiat media sosial, Abu Janda jadi pembela Ahok dari serangan siber lawan-lawan politiknya.
Bahkan saat Ahok di penjara, Abu Janda dkk datang langsung menjenguk di Mako Brimob.
Pegiat media sosial, Denny Siregar, sudah bersumpah tidak akan meninggalkan sahabatnya itu di 'medan perang'.
Sosok Abu Janda juga dekat dengan purnawirawan Jenderal TNI Hendropriyono, jenderal spesialis intelijen.
Berikut sejumlah kasus Abu Janda dilaporkan ke polisi:
1. Islam Agama Pendatang yang Arogan
Atas cuitan ini, Abu Janda sudah dilaporkan ke Baresrkim Polri. Rencananya Abu Janda diperiksa polisi Senin (1/2/2021).
Sebelumnya Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rsicha Lubis ke Polisi terkait cuitan Abu Janda menyebut 'Islam arogan'
Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Februari 2021, Sigaret Putih Naik Jadi 18,4 Persen
Baca juga: Disebut Anak Anjing Oleh Rizky Billar, Merengek Lesti Kejora hingga Kaget: Kau Anak Kuku Heh!
Baca juga: Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Paling Kecil Rp 250 Ribu
Pemanggilan Abu Janda disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
"Panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Slamet, Sabtu (30/1/2021) kemarin.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta Bareskrim Polri profesional dalam menegakkan keadilan dalam mengusut kasus ini. "Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.
Sunanto menilai, cuitan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan, berpotensi memecah belah umat Islam di Indonesia.
"Cuitan tersebut nyata-nyata memecah belah umat. Bareskrim harus segera menangkap Abu Janda," tegasnya.
Sunanto menambahkan, perspektif Permadi Abu Janda yang mengatakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justru mengacaukan kesadaran budaya masyarakat dalam berislam.
"Cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam," kata Sunanto.
Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadztengkuzul mencuit tentang arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Tengku Zulkarnain kemudian menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
Cuitan tersebut diunggah hari Minggu (24/1/2021) lalu.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).
Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain dengan menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
Baca juga: Minta Unfollow Abu Janda, Susi Pudjiastuti Dihina Kadrun Usai Kepergok Foto Bareng Keluarga Soeharto
Baca juga: Misteri Kematian Marco Panari, Adik Angela Gilsha Tanpa Sakit hingga Disebut Dokter Hanya Tersedak
Baca juga: Terlilit Hutang, Mahasiswi Asal Bekasi Bikin Drama Penyekapan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Berbagai pihak keberatan dengan kata-kata Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rsicha Lubis melaporkan ke Bareskrim, Jumat (29/1/2021). Laporan Medya diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannnya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan, hal ini akan menjadi ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan ujaran rasisme oleh Permadi Arya atau Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri," kata Anwar Abbas dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (29/1/2021) lalu.
Anwar Abbas meyakini, Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang akan segera bersikap dan tidak akan berdiam diri saja.

Anwar juga menyoroti sepak terjang Abu Janda yang telah banyak merusak citra pemerintah terutama citra dari Presiden Jokowi dan citra kepolisian.
"Karena umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak-teriak meminta supaya Abu Janda ini karena pernyataan-pernyataannya yang meresahkan tersebut agar ditangkap dan diproses secara hukum," katanya.
Abu Janda melalui video, kemudian memberikan klarifikasi.
Menurut Abu Janda, tulisannya di twitter yang ketika itu untuk menanggapi pernyataan Tengku Zulkarnain, telah mengalami pemotongan sehingga keluar dari konteks yang semula dia maksudkan untuk kritik kepada kalangan tertentu.
"Izinkan saja jelaskan kesalahpahaman atas tulisan saya di Twitter, komentar saya diviralkan dipotong tanpa melihat konteksnya seolah itu pernyataan mandiri," kata Abu Janda.
Istilah Islam arogan yang diucapkan tersebut merujuk pada kelompok Islam tertentu yang disebutnya rajin mengafirkan tradisi budaya lokal nusantara.
"Komentar itu merupakan cara saya sebagai seorang muslim dalam konteks otokritik perihal masalah internal Islam saat ini, makanya saya tulis Islam agama pendatang dari Arab," katanya lagi.
Baca juga: Ivan Gunawan Ogah Buat Gaun Pengantin untuk Ayu Ting Ting, Sindir Adit Jayusman: Lakinya Kan Kaya!
Baca juga: Transaksi Luar Negeri di Rekening FPI, Aksi Kemanusiaan atau Terorisme?
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 25-27 Februari 2021 Bulan Rajab 1442, Bacaa Niat dan Manfaat
2. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai
‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Cuitan Abu Janda ini jadi dasar Ketua Umum KNPI versi Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke bareskrim.
Abu Janda akan diperiksa Senin (1/2/2021).
3. Menghina Bendera Tauhid
Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.
Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saat itu sedang pro dan kontra kalimat tauhid yang jadi atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
4. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik
Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher.
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.
Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.
Abu Janda masih bebas, Maaher sedang di penjara sekarang karena menghina Habib Luthfi bin Yahya.
5. Menghina Agama Islam
IKAMI juga melaporkan Abu Janda pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama.
Yakni, Islam.
6. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II
Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat.
Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.
Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik.
Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.
Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?".
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul: Sosok Kapten Jack, Jenderal Polisi Tangani Kasus Abu Janda Punya Banyak Prestasi Ungkap Cyber Crime