Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Paling Kecil Rp 250 Ribu
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering
TRIBUNJAMBI.COM - Kita tentu sudah tak lagi asing dengan istilah tilang. Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering disebut dengan Bukti Pelanggaran dan kemudian disingkat lagi menjadi tilang saja.
Baca juga: Terlilit Hutang, Mahasiswi Asal Bekasi Bikin Drama Penyekapan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta
Baca juga: Minta Unfollow Abu Janda, Susi Pudjiastuti Dihina Kadrun Usai Kepergok Foto Bareng Keluarga Soeharto
Tilang artinya denda yang dikenakan oleh polisi, dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas), kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi.
Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas.
Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan,
jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepala pelanggar pilihan slip biru atau slip merah.
Baca juga: 3 Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Secara Online, Via Mobile Banking, ATM dan Website BRI
Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.
Slip merah artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan.
Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.
Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.
Berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi seperti dikutip dari laman resmi Polri.go.id pada Senin (1/2/2021):
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).