Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Paling Kecil Rp 250 Ribu
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering
TRIBUNJAMBI.COM - Kita tentu sudah tak lagi asing dengan istilah tilang. Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering disebut dengan Bukti Pelanggaran dan kemudian disingkat lagi menjadi tilang saja.
Baca juga: Terlilit Hutang, Mahasiswi Asal Bekasi Bikin Drama Penyekapan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta
Baca juga: Minta Unfollow Abu Janda, Susi Pudjiastuti Dihina Kadrun Usai Kepergok Foto Bareng Keluarga Soeharto
Tilang artinya denda yang dikenakan oleh polisi, dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas), kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi.
Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas.
Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan,
jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepala pelanggar pilihan slip biru atau slip merah.
Baca juga: 3 Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Secara Online, Via Mobile Banking, ATM dan Website BRI
Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.
Slip merah artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan.
Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.
Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.
Berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi seperti dikutip dari laman resmi Polri.go.id pada Senin (1/2/2021):