Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Paling Kecil Rp 250 Ribu

Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/samsul bahri
Ilustrasi tilang 

Menyuap polisi

Yang perlu diketahui, besaran denda tilang yang disebutkan di atas merupakan denda maksimal.

Artinya, jika pelanggar lalu lintas memutuskan untuk menyelesaikan di pengadilan, maka besaran denda bisa lebih kecil daripada denda maksimal sesuai dengan keputusan hakim.

Masih dikutip dari laman Polri.go.id, ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat.

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

https://money.kompas.com/read/2021/02/01/071101226/informasi-lengkap-besaran-denda-tilang-berdasarkan-jenis-pelanggaran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved