Transaksi Luar Negeri di Rekening FPI, Aksi Kemanusiaan atau Terorisme?
Kepala (PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
Dian pun menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut telah diberikan ke Polri.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Kesaksian: Ular Besar di Rumah Djujuk Srimulat Kawasan Sumber, Debby Diciumi Ular saat Tidur
Baca juga: 3 Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Secara Online, Via Mobile Banking, ATM dan Website BRI
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, Dian mengatakan diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.
Ada aliran dana ke luar negeri
Sebelumnya, Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.
Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.
Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.
"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.
Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.