Kenaikan Harga Rokok Februari 2021, Sigaret Putih Naik Jadi 18,4 Persen

Pemerintah memastikan akan menaikan cukai rokok di tahun 2021. Kenaikan itu akibatnya akan berpengaruh pada harga rokok di pasar. Deputi Bidang Koord

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memastikan akan menaikan cukai rokok di tahun 2021. Kenaikan itu akibatnya akan berpengaruh pada harga rokok di pasar.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan,pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran.

Baca juga: Disebut Anak Anjing Oleh Rizky Billar, Merengek Lesti Kejora hingga Kaget: Kau Anak Kuku Heh!

Baca juga: Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Paling Kecil Rp 250 Ribu

Sebab, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada remaja. 

Terlebih, salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.

"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," ujar Agus dikutip dari situs Kemenko PMK, Kamis (28/1/2021).

Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau,yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.

"Alih-alih kenaikan cukai menambah pemasukan negara,j ustru pengeluaran negara juga banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok," kata Agus.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.

Baca juga: Misteri Kematian Marco Panari, Adik Angela Gilsha Tanpa Sakit hingga Disebut Dokter Hanya Tersedak

Baca juga: Nyaris Jadi Istri kedua, Raffi Ahmad Tak Habis Pikir Nita Thalia Bisa Begini dengan Nagita Slavina

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 memperlihatkan,

67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.

Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.

"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok,

baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.

Disamping itu, hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukan bahwa anak yang dibesarkan oleh orangtua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved