Begini Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Ungkap Faktanya
Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang ditembak polisi. Lalu bagaimana nasib polisi yang bertugas saat itu?
Begini Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah merilis hasil investigasinya terkait tewasnya enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang ditembak polisi.
Lalu bagaimana nasib, anggota polisi yang bertugas saat insiden itu terjadi?
Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menemukan unsur pelanggaran HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM dikirimkan kepada Polri terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin, Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik
Baca juga: Dibongkar Komnas HAM, Polisi Sengaja Ambil CCTV di Tol Cikampek & Hapus Rekaman Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: LENGKAP Hasil Investigasi Komnas HAM Tewasnya Pengawal HRS, Laskar FPI Sengaja Tunggu Polisi di Tol
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana.
Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.

Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Baca juga: Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?
Baca juga: Pemerintah Timor Leste Panik Setelah Dokumen Rahasia Selandia Baru Bocor, Ada Bahaya Besar Mengancam
Baca juga: Polisi dan Militer Bentrok Presiden Timor Leste Akan Dibunuh, Dili Mencekam Banyak Pertumpahan Darah
Baca juga: Gedung Capitol Berubah Mencekam, Polisi AS Tewas Diserbu Pendukung Trump, FBI Buru Anggota MAGA
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Temuan Komnas HAM
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Dibawa ke Pengadilan Pidana
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.
"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penjelasan Polri soal Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI.