Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai 'Masuk Angin', Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik
Pakar Hukum Tata Nefara, Refly Harun membeberkan dugaannya soal kelanjutan investigasi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam ( FPI).
Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai 'Masuk Angin', Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Tata Nefara, Refly Harun membeberkan dugaannya soal kelanjutan investigasi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam ( FPI) pengawal Rizieq Shihab.
Menurutnya Komnas HAM mendapat tekanan kuat dari luar sehingga hasil investigasi yang dilakukan akan sulit membuka fakta sebenarnya.
Hasil Investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menengarai adanya pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut ditengarai masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba-tiba Teriak Minta Tolong dari Dalam Sel, Polda Metro Jaya Bantah Lakukan Ini
Baca juga: Komnas HAM Akan Bongkar Fakta 8.000 Video Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Simak Hasil Investigasinya
Dugaan pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021) kemarin.
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI. "Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda. Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.
Propam Polri Belum Ada Keputusan
Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri belum mengambil kesimpulan terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi. Diketahui, dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi.
“Belum ada kesimpulan yang didapat dari Propam terhadap hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).