Pilkada di Jambi

62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Pemilihan Gubernur Jambi

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sudah selesai dilakukan. Saat ini masih menunggu penghitungan dan penetapan suara di KPU. 

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Pemilihan Gubernur Jambi 

62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Pemilihan Gubernur Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sudah selesai dilakukan. Saat ini masih menunggu penghitungan dan penetapan suara di KPU. 

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi ada 62 dari 216 kabupaten atau kota yang berpotensi mengajukan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pemilihan Gubernur Jambi.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).

Baca juga: UPDATE Hasil Pilgub Jambi 2020 Pukul 05.00 WIB Selisih Calon 01 vs 02 Selisih 0,5%, Suara 97,84%

Baca juga: Beri Keterangan ke Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 Miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, Banyak Banget

"Ada 62 daerah yang sangat potensial akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, prediksi ini didapati dari pengukuran melalui ambang batas selisih suara yang tidak melebihi 2 persen dan temuan-temuan masalah di lapangan.

Jika dirincikan, setidaknya sembilan Kota dari 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota sangat potensial untuk mengajukan sengketa di MK.

Sementara, dari 53 daerah pemilihan bupati dan wakil bupati sangat potensial mengajukan sengketa di MK.

Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. (Tribunjambi/Hendro)

Sedangkan di tingkat pemilihan gubernur ada tiga daerah yang berpotensi mengajukan sengketa yakni Kalimantan Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah. 

Ihsan mengatakan di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan merupakan pilkada dengan selisih suara yang tipis.

Berdasarkan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) selisih perolehan suara 6.066 suara atau 0,40 persen antara peringkat pertama dengan peringkat kedua.

"Apalagi kita tahu di Pilgub Kalimantan Selatan dua pasangan calon dan yang satunya adalah pertahana lalu daerah untuk pemilihan gubernur," ujar dia.

Baca juga: MRS Sampaikan Pesan Khusus pada Munarman dari Penjara: Jangan Berhenti, Bongkar Sampai Akar-akarnya!

Baca juga: Fadli Zon Pasang Badan, Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Nasib Teddy Lari Terbirit-birit Didatangi Preman, Kapok Berurusan dengan Sule: Nyawa Ini Taruhannya!

Sementara Pemilihan Gubernur Jambi berpotensi mengajukan karena memiliki selisih suara yang tipis dengan selisih perolehan suara 7.409 atau 0,50 persen antara peringkat pertama dengan peringkat kedua.

Namun berdasarkan data Sirekap, suara masuk pada Pilgub Jambi baru mencapai 93,19 persen.

"Ini (7.409 suara) adalah angka yang tidak cukup besar atau kecil begitu ketika untuk pilgub bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved