Berita Nasional

Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 Miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, 'Banyak Banget'

Djoko Tjandra kaget saat dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.

Editor: Rahimin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, 'Banyak Banget' 

Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, 'Banyak Banget'

TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Tjandra dihadirkan menjadi saksi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo

Djoko Tjandra kaget saat dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.

Djoko Tjandra mengaku angka itu terlalu mahal.

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.' Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko di persidangan suap penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Tommy Sumardi Menangis, Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anaknya Tak Tahu Ayahnya Ditahan

Baca juga: Fadli Zon Pasang Badan, Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Letjen TNI Herman Asaribab Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kesuma Trikora Waena

Djoko mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia. Namun, Djoko mengetahui namanya masih dicekal.

"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujar Djoko.

Djoko menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya. Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar yang diketahui Djoko sebagai uang konsultan. Djoko tidak mengetahui ke mana uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Djoko melanjutkan, dirinya pun melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai 100 ribu dolar AS. Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.

"Kedua pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," kata Djoko.

Ketiga, imbuh Djoko, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.

Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 150 ribu dolar AS. Prosesnya sama di Resto Meradelima.

Baca juga: Dirawat di RSPAD Karena Positif Covid, Ustaz Yusuf Mansur Pakai Popok untuk BAB, Gunakan Alat Bantu

Baca juga: Refly Harun Curiga, Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Ini Cerita Versi Polisi dan FPI 

Baca juga: Veronica Perdana Tuding Lidi Brugman Selingkuh dengan Lucky Perdana, Singgung Soal Pelacur di Medsos

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved