Buron Kasus Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Minta Waktu Cari Uang
Tadi pagi (kemarin) tertangkap salah satu DPO kasus UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yakni RS (Redo Setiawan,red), tertangkap di tempat persembunyian
TRIBUNJAMBI.COM - Buron Kejaksaan Tinggi Jambi, Redo Setiawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ditangkap, Rabu (25/11).
Redo ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jambi sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakannya kawasan Pasar Parung, Bogor.
Kabar tertangkapnya Redo Setiawan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi melalui rilisnya.
"Tadi pagi (kemarin) tertangkap salah satu DPO kasus UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yakni RS (Redo Setiawan,red), tertangkap di tempat persembunyiannya di Parung, Kota Bogor," kata Lexy Fatharani.
Sebelum ke Bogor, tersangka sempat dikabarkan berada di Lampung di tempat keluarganya. Namun setelah tim Kejati melakukan pengacakan hasilnya nihil.
"Kita sempat ketemu keluarganya, tetapi tidak ada. Dia menyampaikan ke keluarganya minta waktu satu tahun mencari duit dulu, baru nanti akan menyerahkan diri," kata Wakajati Jambi, Bambang Haryanto.
Bambang menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau aliran ke pihak lain, termasuk keluarga tersangka.
Kini Redo Setiawan dititipkan di Rutan Polresta Jambi.
Pasalnya Lapas Kelas IIA Jambi sementara tidak menerima tahanan titipan karena pandemi.
Redo Setiawan ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Dalam proyek tersebut ditemukan indikasi korupsi.
Proses pembangunan bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 senilai Rp35 miliar.
Baca juga: Dua Jam Diperiksa KPK, Masnah Busro Sebut Nama Paut Syakarin
Baca juga: KPK Rampungkan Pemeriksaan, Menunggu Babak Baru Ketok Palu
Baca juga: Kisah Anggota Kopassus, Mengalami Hal Aneh Saat Bertugas di Hutan Papua
Baca juga: Sidang Kasus Fee Proyek, Arfan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Mengembalikan Rp 2,6 M Kerugian Negara
Dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar.
Di persidangan sebelumnya Direktur Utama PT Lambok Ulina (Lamna) John Simbolon dihukum bersalah bersama dua kuasa direktur yakni Iskandar Zulkarnain dan Kristiana.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi juga menghukum Hermantoni selaku PPTK pada proyek tersebut.