Kasus Suap Ketok Palu

BREAKING NEWS Kasus Fee Proyek, Arfan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Balikin Rp 2,6 Miliar

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Arfan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (26/11/2020).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
Sidang tuntutan Arfan yang digelar daring di PN Tipikor Jambi Kamis (26/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Arfan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Arfan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/11/2020).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Febby Dwiandos Fendy pada sidang yang digelar secara daring, JPU KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca juga: Masih Banyak UMKM di Tanjabbar yang Tidak Mendaftarkan Merek Produknya

Baca juga: Fakta Putri Anne yang Membuat Arya Saloka Bersyukur Atas Kesuksesannya Saat Ini

Baca juga: Mendadak Berikan Tamparan ke Arya Saloka, Ayya: Banyak yang Pengen Jadi Gue

Yakni bersama-sama beberapa kali melakukan tindak pidana, menerima gratifikasi. Baik dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 maupun saat menjabat sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Arfan dituntut empat tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana tambahan berupa lengganti kerugian negara senilai 2,6 Miliar rupiah.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa Febby membacakan tuntutannya.

Jaksa berpendapat terdakwa bersalah sebagai mana dalam dakwaan kesatu. sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakmi yang diketuai Yandri Roni memberi waktu selama satu minggu kepada terdakwa Arfan untuk menyampaikan pembelaan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved