Panduan Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online, hingga Desember 2020

Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).

Editor: Duanto AS
twitter
Panduan Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online, hingga Desember 2020 

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.

Baca juga: 5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan

Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.

Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.

SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Hal Pemicu Diabetes, Begini Cara Konsumsi Nasi Putih yang Aman dan Sehat

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved