Berita Nasional
5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah keputusan pemerintah, tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum, beberapa daerah pun menerapkan keputusan itu.
Lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di tahun 2021 ditiadakan.
Akan tetapi, ada beberapa daerah di Indonesia yang ternyata tak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta
Baca juga: KSBI Jambi: Jika Melihat Inflasi, UMP Harusnya Naik Rp 83 Ribu
Baca juga: Kesal Dinasehati saat Pulang Malam, Remaja 17 Tahun di Muaraenim Nekat Minum Racun Rumput
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Hingga Senin (2/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
Padahal sesuai jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021.
Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.
Berikut daftar provinsi yang menaikkan upah minimum tahun 2021:
1. Jawa Timur
Pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP baru-baru ini adalah Jawa Timur.