Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta

Buruh di DKI Jakarta mendapat kabar menyenangkan, kaerna Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ribuan buruh dari Tangerang yang sudah berkumpul di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang yang akan merapat ke Istana Negara menggunakan sepeda motor menolak Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - Buruh di DKI Jakarta mendapat kabar menyenangkan, karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.

Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Batanghari akan Ada di Tiap Kecamatan, Ini Tugasnya

Baca juga: Perwakilan Jambi Tampil di Pesparani 2020 Sore Ini, 2 Lagu Ditampilkan di Virtual Choir Festival

Baca juga: Obat Kuat dari Bahan Makanan Sehari-hari - Daging, Salmon, Kerang, Bawang Putih hingga Apel

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Ardy Daud Harap Pilkada 2020 di Jambi Lancar dan Aman dari Covid-19

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Baca juga: Puluhan Jemaah Haji Asal Batanghari Membatalkan Keberangkataanya Tahun ini

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Baca juga: Meski Ada Backing Pensiunan Militer, DPR Minta Tindak Tegas Klub Moge yang Keroyok Dua Prajurit TNI

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved