Berita Nasional

5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi UMP 2021 

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Sayangnya kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Ikuti Arahan Kemnaker, 4 Provinsi Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Mana Saja?,

https://batam.tribunnews.com/2020/11/02/tak-ikuti-arahan-kemnaker-4-provinsi-ini-tetap-naikkan-ump-2021-mana-saja?page=all

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved