Berita Nasional

5 Provinsi Ini Tak Ikuti Arahan Kemnaker dan Tetap Naikkan UMP 2021, Ada yang Rp 3.165.876 per Bulan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi UMP 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah keputusan pemerintah, tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum, beberapa daerah pun menerapkan keputusan itu.

Lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di tahun 2021 ditiadakan.

Akan tetapi, ada beberapa daerah di Indonesia yang ternyata tak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta

Baca juga: KSBI Jambi: Jika Melihat Inflasi, UMP Harusnya Naik Rp 83 Ribu

Baca juga: Kesal Dinasehati saat Pulang Malam, Remaja 17 Tahun di Muaraenim Nekat Minum Racun Rumput

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Hingga Senin (2/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.

Padahal sesuai jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) ((Thinkstockphotos.com))

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021.

Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.

Berikut daftar provinsi yang menaikkan upah minimum tahun 2021:

1. Jawa Timur

Pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP baru-baru ini adalah Jawa Timur.

Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Khofifah-Emil Dardak
Khofifah-Emil Dardak (TRIBUNNEWS.COM)

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia.

Namun pada 2021 UMP DIY naik, tak mengikuti arahan Kemnaker.

Dikutip Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.

Meski begitu, UMP DIY masih menjadi yang terendah jika provinsi lain tetap seperti 2020 atau justru menaikkan UMP.

3. Sulawesi Selatan

Salah satu provinsi yang telah menetapkan UMP 2021 naik dari sebelumnya adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masih dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Nurdin menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

4. Jawa Tengah

Provinsi ini pada awalnya bersikap tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait UMP 2021.

Lalu pada Jumat (30/10/2020) menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021.

Dikutip Kompas.com, Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikan UMP di Tahun 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikan UMP di Tahun 2021 (ist)

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota.

Dimana mantan Menteri Pendidikan itu baru saja memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). ((Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta))

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Sayangnya kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona.

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Ikuti Arahan Kemnaker, 4 Provinsi Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Mana Saja?,

https://batam.tribunnews.com/2020/11/02/tak-ikuti-arahan-kemnaker-4-provinsi-ini-tetap-naikkan-ump-2021-mana-saja?page=all

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved