TAG
Upah Minimum Provinsi
-
Sebelas pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Jumat, 20 Desember 2024
-
Jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223, menjadi yang tertinggi dari 11 kabupaten kota di Jambi. Berikut jumlah selengkapnya.
Kamis, 19 Desember 2024
-
Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Berikut jumlah UMK 11 kabupaten-kota di Jambi dari Tanjab Timur, Muaro Jambi s/d Sungai Penuh dan Kerinci.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Berikut jumlah UMK 11 daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi, Bungo, Batanghari s/d Kerinci
Selasa, 17 Desember 2024
-
Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP.
Minggu, 15 Desember 2024
-
Gubernur Jambi, Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Sah, jumlah UMP Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616. Ada kenaikan UMP 2025 untuk Aceh sebesar Rp224.944.
Rabu, 11 Desember 2024
-
UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761. Ada kenaikan UMP 2025 untuk Jakarta sebesar Rp329.380 dibanding tahun sebekumnya.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Besaran UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp2.994.193,47 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 526-840-2024 mengenai UMP.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Jumlah UMP 2025 Lampung akan naik Rp176.572 dari upah minimum provinsi tahun sebelumnya. Besaran UMP Lampung 2025 naik menjadi sebesar Rp2.893.069
Rabu, 11 Desember 2024
-
Jumlah UMP 2025 Riau naik Rp214.151,22 dari Upah Minimum Provinsi tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp3.508.776,22.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Rabu, 4 Desember 2024
-
Jumlah UMP Jambi 2025 akan jadi Rp3.234.533 jika mengikuti kenaikan 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto soal upah minimum rata-rata
Rabu, 4 Desember 2024
-
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Senin, 2 Desember 2024
-
Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan pembahasan terkait penetapan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025.
Senin, 2 Desember 2024
-
Jumlah UMP Jambi 2025 bakal menjadi jadi Rp3.234.533, jika naik 6,5 persen sesuai kenaikan upah minimum rata-rata nasional
Senin, 2 Desember 2024
-
- Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen untuk tahun 2025.
Sabtu, 30 November 2024
-
Besaran UMP 2025 naik 6,5 persen untuk rata-rata nasional. Lantas berapa perkiraan besaran UMP Jambi 2025
Jumat, 29 November 2024
-
Dari kisaran persentase itu, maka diperkirakan besaran UMP 2025 di Provinsi Jambi antara Rp3.128.234,63 hingga Rp3.188.977,05.
Minggu, 24 November 2024