Berita Nasional

UMP 2026, Besaran Kenaikan Tiap Provinsi Berbeda-beda, Termasuk Jambi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru

Editor: asto s
Tribun Network
UMP 2026 - Besaran Kenaikan Tiap Provinsi Berbeda-beda, Termasuk Jambi. 
Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMP 2026 tiap provinsi bakal berbeda-beda, termasuk Jambi.
  • Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengumuman upah mnimum provinsi (UMP) 2026 tidak akan disampaikan Pemerintah 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.
  • Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Besaran kenaikan UMP 2026 tiap provinsi bakal berbeda-beda, termasuk Jambi.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan disampaikan Pemerintah di tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," tutur Yassierli ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dengan demikian, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku tahun ini.

Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

"Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," jelas Menaker.

Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional, tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.

"Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana," jelasnya.

Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.

Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker, agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.

Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan.

"Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur," ujar Yassierli. (tribunnews)

Baca juga: Waspada Sarolangun, Peringatan Dini Cuaca Jambi 20/11/2025 Malam

Baca juga: Dosen Dwi Sempat Muntah-muntah Sebelum Tewas di Hotel Tanpa Busana, Jantung Sampai Pecah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved