Berita Nasional

Pengeluaran Jaksa Pinangki Sebulan Bisa Rp 80 Juta, Pungki Sebut Dalam Brankas Isinya Uang Semua

Sidang kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar. Kali ini menghadirkan saksi adiknya, Pungki Primarini.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Terungkap, pengeluaran Jaksa Pinangki sebulan Bisa Rp 80 Juta, Pungki Sebut Dalam Brankas Isinya Uang Semua 

Pengeluaran Jaksa Pinangki Sebulan Bisa Rp 80 Juta, Pungki Sebut Dalam Brankas Isinya Uang Semua

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar. Kali ini menghadirkan saksi adiknya, Pungki Primarini.

Pungki menjelaskan, pengeluaran bulanan Jaksa Pinangki mencapai Rp 70 juta-80 juta.

Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.

Baca juga: Jaksa Pinangki Minta Sopirnya Tukarkan Valas Buat Bayar Cicilan Mobil BMW X5, Diupah Rp 1 Juta

Baca juga: Dua WNI Ditangkap Terkait Temuan Jasad Wanita Muda di Dalam Koper di Mekkah

Baca juga: Kejar Teroris MIT Ali Kalora di Sigi, Pagi Ini Panglim TNI Kirim Kopassus Bantu Polri: Mohon Doanya!

“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 juta-80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.

“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.

Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.

Baca juga: Pamer Tubuhnya di Pantai, Tampilan Eksotis Ashanty Jadi Sorotan Netizen: Auratnya, Mau Punya Mantu!

Baca juga: Dimas Mulai Capek Kerja Bareng Raffi Ahmad, Mendadak Disentil Nagita Slavina: Udh Banyak ya Duitnya?

Baca juga: 27 Orang Tewas, Istri Anggota TNI AD Ikut Dibunuh, Aksi Sadis Upik Lawanga Teror Poso, Siapa Dia?

Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter. Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.

Nominal paling kecil sebesar Rp 100 juta dan yang paling besar sejumlah Rp 500 juta. “Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik Jaksa Pinangki Sebut Pengeluaran Bulanan Kakaknya Rp 70 Juta-Rp 80 Juta",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved