Jaksa Pinangki Minta Sopirnya Tukarkan Valas Buat Bayar Cicilan Mobil BMW X5, Diupah Rp 1 Juta

Dalam persidangan diketahui, Jaksa Pinangki minta sopirnya tukarkan valas buat bayar cicilan Mobil BMW X5.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Jaksa Pinangki Minta Sopirnya Tukarkan Valas Buat Bayar Cicilan Mobil BMW X5

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam persidangan diketahui, Jaksa Pinangki minta sopirnya tukarkan valas buat bayar cicilan Mobil BMW X5.

Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dolar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Kelakuan Jaksa Pinangki ke Suaminya, Seluruh Gaji Diserahkannya Tapi Suaminya Tak Bisa Buka Brankas

Baca juga: Pengakuan Penyidik Polisi Soal Jaksa Pinangki, Sampai Nangis Jika Ceritakan Ini, Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Lusi Tania, Janda Muda Ini Diburu Karena Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Lari Bersama Keluarga

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut. Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang itu disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.

Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.

Baca juga: Pulang ke Rumah Lihat Istri Lagi Digarap Tetangga, Suami Bacok Istri Hingga Luka Parah di Leher

Baca juga: Besok, Ridwan Kamil Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Acara Rizieq Shihab di Puncak

Baca juga: Pak RW Ditelepon, Mamah Dedeh Kabarkan Dirinya, Anak dan ART Positif Covid-19, Lagi Dirawat

Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.

"Inisatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama 'teller' diribetkan jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.

Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan penjualan tanah tersebut tidak terjadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved