Kelakuan Jaksa Pinangki ke Suaminya, Seluruh Gaji Diserahkannya Tapi Suaminya Tak Bisa Buka Brankas

Fakta persidangan makin membukakan mata siapa sebenarnya  Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Rohmayana
Wartakota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Dalam kesaksiannya perwira menengah polisi tersebut mengungkap awal mula pernikahan dirinya dengan Jaksa Pinangki.

Fakta persidangan makin membukakan mata siapa sebenarnya  Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pengakuan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, membuat publik paham mengapa Pinangki menjadi terdakwa  kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

tribunnews
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sebuah acara. (Surya.co.id)

 Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Baca juga: Ini Rencana Alur Debat Pilkada Tanjabbar 2020

Baca juga: Rencana Jahat Aoki terhadap Habib Rizieq Terbongkar, Ternyata Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Baca juga: VIDEO Jadi Saksi Kasus Video Syur, Gisel Berlari Langsung ke Gedung Pemeriksaan

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Tahun 2021 Targetkan PAD Rp 1,33 Triliun

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur Pinangki selaku istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved