Jaksa Pinangki Minta Sopirnya Tukarkan Valas Buat Bayar Cicilan Mobil BMW X5, Diupah Rp 1 Juta
Dalam persidangan diketahui, Jaksa Pinangki minta sopirnya tukarkan valas buat bayar cicilan Mobil BMW X5.
"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak 'ribet' di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki. Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Baca juga: Kasus Winda Earl Belum Selesai, Kini Nasabah Maybank Kembali Kehilangan Uang Tabungan Rp 72 Juta
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Tegas, Kepala Daerah Diberhentikan Bila Tak Konsisten Tegakkan Prokes
Baca juga: 11 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Yang Terbanyak Dari TNI Angkatan Laut
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Uang Hasil Penukaran Valas Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jawaban Polri Soal Kerumunan Pendaftaran Gibran dan Acara Rizieq dan FPI, Jangan Samakan Kasusnya
Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar",